HAKIM SUDAH MENGETUK PALU BAHWA ZUMIZOLA TERSANGKA DALAM KASUS SUAP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaan 2017-2018. Ini merupakan status tersangka kedua yang disematkan KPK ke Zumi Zola.
KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola Zulkifli) Gubernur Jambi periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan. Dia menyebut Zumi Zola mengetahui dan meyetujui terkait ketuk palu tersebut. Zumi Zola juga meminta kepada pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.
Selain itu, orang nomor satu di Jambi itu memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi untuk mengetuk palu APBDP Jambi 2018. Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4 miliar.
Zumi Zola disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
HAKIM SUDAH MENGETUK PALU BAHWA ZUMIZOLA TERSANGKA DALAM KASUS SUAP
Reviewed by DewaDominoQQ
on
04.34
Rating:
Reviewed by DewaDominoQQ
on
04.34
Rating:

Tidak ada komentar: